Wanita Ini Mencuri Uang Hajatan Sejak Suami Masuk Penjara

masuk-lapas.jpg
(RAHMADI DWI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tersangka spesialis pencurian uang hajatan pernikahan SA (24) mengaku mulai mencuri sejak suaminya masuk penjara. SA ditangkap saat mencuri di sebuah pesta pernikahan di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Dia seorang Ibu Rumah Tangga, sementara suaminya saat ini berada di Lapas masuk pada tahun 2019 kasus narkotika,” terang Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, Selasa, 15 Februari 2022.

Kompol Manapar menyebut, modus tersangka memanfaatkan kelengahan keluarga pengantin kemudian masuk ke dalam kamar pengantin.

“Modus pelaku memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan saat pesta pernikahan pelaku masuk ke dalam kamar pengantin dan mengunci pintu kamar pengantin,” jelasnya.

Setelah masuk ke dalam kamar pengantin, pelaku mengambil cincin emas dan uang sebesar Rp 8,4 juta.


“Ketika dihampiri pelaku mengaku keluarga dari pengantin dan sedang ganti baju di dalam kamar pengantin,” ujarnya.

Kompol Manapar menambahkan bahwa pelaku sebelum diamankan, pada hari yang sama telah beraksi di rumah korban Syamsida di Jalan Lily I No 66 RT04 RW 01 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Sementara itu pelaku SA mengatakan, dirinya nekat mencuri untuk biaya keperluan sehari-hari.

“Untuk biaya keperluan sehari-hari pak,” katanya kepada Kapolsek Tenayan Raya.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 19 amplop berisikan uang pemberian pesta sebesar Rp 2.300.000, uang tunai Rp 6.100.000, 2 lembar uang Ringgit Malaysia sebesar 11 RM, 1 cincin emas beserta surat, 1 gunting, 1 tas kain biru dan 1 tas wanita warna abu-abu.

"Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.