1 dari 23 Tersangka Narkoba Polda Riau Merupakan Napi Lapas Pekanbaru

pengedar-sabu35.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satu dari 23 tersangka narkoba yang dibekuk Polda Riau merupakan Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Hal tersebut diketahui setelah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, memberikan data 23 orang tersangka pengedar narkoba di Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Napi tersebut bernama Zul (47) yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau, hasil pengembangan dari beberapa tersangka lainnya di jalan Parit Indah, Pekanbaru, Kamis, 20 Januari 2022 lalu.

Padahal 6 Februari 2021, Blok Pengendali Narkoba (BPN) sudah dibuat untuk menghindari adanya Napi di Lapas Pekanbaru mengendalikan peredaran narkoba.

Namun sampai bulan Januari 2022, Polsek Bukit Raya dan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru masih menangkap pelaku pengedar narkoba.

Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, mereka mengaku dikendalikan oleh Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan pengendalian kurir narkoba jenis pil ekstasi tersebut diketahui usai kedua pelaku memberikan keterangan.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang ini didapat dari Napi yang ada di Lapas di Pekanbaru," ujar Iptu Dodi Vivino kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 24 Januari 2022.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya juga mengatakan napi di Lapas tersebut diketahui berinisial S.

Sedangkan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di jalan Tuah Bersama, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Rifaldo (27), Julianto (28) dan Sudirsyah Putra (28).

"Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku mendapat narkoba dari Napi di Lapas Pekanbaru," ujar Kompol Manapar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 31 Januari 2022.