654 Narapidana Riau Terima Remisi Natal 2021, 6 Orang Langsung Bebas

remisi-natall.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 654 Narapidana di Riau mendapat remisi hari besar Natal dan Hari Ibu 2022 di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II A Pekanbaru, Sabtu, 25 Desember 2021.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, Pujo Harinto mengatakan pemberian remisi kepada narapidana salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dan salah satu pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

"Sebanyak 654 narapidana yang ada di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan," ucap Pujo Harinto kepada RIAUONLINE.CO.ID, di Lapas Perempuan Pekanbaru, Sabtu, 25 Desember 2021.

Selain itu Pujo juga menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 648 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 6 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

"Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Selanjutnya, Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward atau hadiah berupa pengurangan masa hukuman.

"Semoga remisi yang saudara dapatkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas atau rutan. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," tutup pria yang juga pernah beberapa kali menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan ini.


Perlu diketahui, jumlah penghuni 16 lapas/rutan yang ada di Riau per tanggal 22 Desember 2021 adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana Nasrani sebanyak 1.092 orang.

Rutan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang.

Disusul Lapas Pekanbaru sebanyak 95 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 85 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 82 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 62 orang.

Kemudian Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rutan Dumai sebanyak 41 orang, Rutan Rengat sebanyak 24 orang.

Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 15 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 7 orang Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang.

Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi.

6 orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Rutan Pekanbaru sebanyak 5 orang dan narapidana Lapas Bangkinang sebanyak 1 orang.