1.608 WBP Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.608 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung dinyatakan bebas pada hari pemberian remisi.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Heru menjelaskan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru saat pelaksanaan pemberian remisi mencapai 2.034 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.608 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.

"Lapas Pekanbaru pada hari ini isi jumlah penghuni sebanyak 2.034 orang. Dari 2.034 orang itu yang mendapat remisi sebanyak 1.608 orang," ujar Heru, Senin, 17 Agustus 2026.

Sementara itu, sebanyak 426 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Menurut Heru, mereka yang tidak mendapatkan remisi terdiri dari warga binaan dengan sejumlah status dan kondisi tertentu, di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, hukuman mati, memiliki pelanggaran, maupun masih menjalani pidana subsider.

"Sisanya sebanyak 426 orang itu tidak memenuhi syarat untuk pengusulan remisi, terdiri dari hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan adanya pelanggaran, dan menjalani subsider," jelasnya.



Dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, terdapat tujuh orang yang memperoleh remisi dan langsung bebas pada hari itu.

Heru memastikan, ketujuh warga binaan tersebut merupakan bagian dari 1.608 orang yang mendapatkan hak remisi.

"Ada 7 orang yang langsung bebas hari ini dari 1.608 orang," jelas Heru.

Pemberian remisi ini menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, pemberian remisi juga dilakukan secara simbolis kepada tiga orang warga binaan sebagai perwakilan penerima remisi.

Selain pemberian remisi, upacara tersebut turut dirangkaikan dengan penyerahan Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada dua orang pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pegawai yang telah menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama 20 tahun dan memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan.

"Ya, pada hari ini kami melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dirangkaikan dengan penyerahan Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada dua orang pegawai yang telah memenuhi syarat karena telah mengabdi selama 20 tahun sebagai ASN," tambah Heru.

Ia menambahkan, momentum pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari peringatan hari kemerdekaan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara warga binaan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana tersebut.

Di sisi lain, pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan di lingkungan Lapas Pekanbaru juga berlangsung dengan suasana berbeda. Para peserta upacara mengenakan pakaian adat sesuai dengan edaran dari kementerian.

Heru menjelaskan, ketentuan pakaian dalam kegiatan tersebut dibedakan antara petugas dan peserta upacara.

“Kalau edaran dari kementerian, untuk petugas menggunakan pakaian dinas, kemudian untuk peserta menggunakan pakaian adat,” pungkasnya.

Dengan pemberian remisi tersebut, sebanyak 1.608 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana. 

Khusus bagi tujuh warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi, hari tersebut sekaligus menjadi momentum untuk kembali ke tengah masyarakat.