Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Karhutla PT BMI

Karhutla-Siak-2020.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau konsisten dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan (hutan) di Provinsi Riau.

 

Terutama kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau.

 

"Beberapa hari yang lalu Berkas Perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan Tersangka berikut Barang Bukti," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya rilisnya, Selasa, 14 Desember 2021.

 

Selanjutnya, penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan.

 

Polda Riau juga terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Pasalnya, terjadi kerusakan lingkungan dari kebakaran lahan di PT Berlian Mitra Inti (BMI) seluas 94,66 Hektar di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Bulan Maret 2020 lalu.

 

Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT Berlian Mitra Inti.                                                             


 

Sebelumnya diketahui, kebakaran berawal di lokasi DAS (daerah aliran sungai) yang berdekatan Blok G 1 areal PT. BMI. 

 

 

 

 

 

Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).