Sugianto Minta Disbun Riau Responsif Terkait Peremajaan Sawit Rakyat

sugiantoo.jpg
(istimewa)

Laporan: BAGUS PRIBADI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto, menyampaikan masyarakat yang berada di daerah transmigrasi di Siak dan Pelalawan mengeluhkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Menurutnya, masyarakat mengeluhkan Dinas Perkebunan (Disbun) Riau kurang responsif mengenai program PSR. Ditambah lagi, Disbun Riau menambah persyaratan PSR di kebun masyarakat.

“Contohnya di Desa Delima Jaya, Kerinci Kanan, Siak. Mereka memasukkan 20 nama artinya satu kelompok 40 hektar, namun Disbun Riau tak menerima dan memberikan syarat harus 50 hektar,” terangnya, Senin, 13 Desember 2021.


Hal itu, kata Sugianto, tidak sinkron dengan acuan BPBD kelapa sawit yang menyatakan 20 nama dengan luas lahan 40 hektar. Sebab itu, ia sangat menyayangkan tindakan kurang responsif dari pemerintah terhadap masyarakat transmigrasi di Riau.

“Jadi masyarakat ingin apa yang jadi ketentuan dari dinas harusnya terlaksana jangan ditambah-tambahin dengan alasan apapun," ujar politisi PKB itu.

"Kalau ketentuannya 20 nama dengan luas lahan 40 hektar, ya segitu yang dijalankan. Jangan 20 nama jadi harus 50 hektar. Itu syarat zaman dulu,” tutupnya.