Tindak Pidana Penipuan Calo Umrah di Indonesia

umrah-dan-haji.jpg
(pixabay)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Umrah merupakan kesatuan dari ibadah haji, kegiatan berkunjung atau berziarah ke kota Mekah dan Madinah.

Banyak masyarakat yang beragama Islam menjalankan ibadah umroh untuk kebutuhan rohani dan menambah ilmu pengetahuan. Sehingga banyak masyarakat yang ingin berpergian ke tanah suci tersebut.

Untuk memudahkan perjalanan umroh maka mulailah bermunculan perusahaan perusahaan swasta yang menyelenggarakan perjalanan umroh.

Putusan tersebut membantu para calon jamaah untuk bepergian ke tanah suci dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan.

 

 

Namun realitanya pada saat ini banyak para penyelenggara perjalanan umroh yang mengatasnamakan perusahaan swasta pada kenyataannya badan usaha tersebut tidak memiliki izin dari kementerian agama.

Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Penipuan, Tindak pidana penipuan calo umrah di Indonesia, simak ulasannya berikut ini.

Peluang keuntungan bagi calo umrah


Di balik fenomena ini banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab mencari peluang keuntungan dengan cara melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jamaah.

Dengan dengan perjanjian bahwa jamaah akan diberangkatkan umroh tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh para penyelenggara perjalanan umroh tersebut.

Penipuan ini telah menimbulkan kerugian yang cukup banyak sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana.

Maraknya kasus tindak penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara umroh di kota Pekanbaru membutuhkan tindakan yang tegas untuk memberantas kasus tersebut dengan adanya proses hukum yang berlaku diharapkan dapat menegakkan aturan hukum dengan tegas melalui manajemen penyidikan yang telah diatur guna dapat melakukan pengorganisasian, perencanaan, pengawasan serta pengendalian terhadap tindak pidana yang terjadi.

Diperlukan tindakan yang tegas oleh pihak pemerintah dan kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban agar dapat menangkap setiap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara umrah yang telah ditegaskan oleh aturan hukum yang berlaku, dengan harapan pihak kepolisian dapat menjalankan tugas dengan benar sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Di dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang tugas dan wewenang polri sebagaimana ditentukan dalam pasal 13 menyebutkan bahwa tugas pokok polri adalah:

  1. Menegakkan hukum.
  2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penipuan, Tindak pidana penipuan calo umrah di Indonesia

Penyidikan terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh calon nomor ini adalah suatu wadah yang diberikan oleh kepolisian atas pelayanan terhadap korban yang tersangkut kasus penipuan ini.

Modus penipuan penyelenggara ibadah umrah ini diantaranya membuat spanduk, selebaran yang menerangkan bahwa calon umrah tersebut adalah selaku penyelenggara ibadah umrah yang bahkan mereka menawarkan paket perjalanan umrah yang lebih murah daripada harga paket yang ditawarkan oleh penyelenggara ibadah umrah yang lainnya. Penyelenggara ibadah umrah ilegal ini memanfaatkan pemuka agama Islam dalam mempromosikan ibadah umrah tersebut.

Bentuk nyata dari pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menegakkan aturan hukum dalam rangka untuk menciptakan dan membangun keamanan serta ketertiban yang diwujudkan dalam hal untuk meningkatkan jiwa profesionalisme para penegak hukum yaitu dalam hal ini sebagai pihak yang melakukan upaya pendidikan terutama diharapkan kepada pihak kepolisian agar dapat melakukan tugas dan kewenangannya dalam menangkap para pelaku penipuan yang dilakukan oleh calon umrah yang marak terjadi di Indonesia.

Sampai saat ini kena pidana penipuan yang dilakukan oleh calon umrah masih cukup tinggi dan kasus tindak pidana penipuan calo umrah merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi di kota-kota besar.

 

Penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap staf di kantor kementerian agama tujuannya agar penyidik mengetahui apakah travel penyelenggara ibadah umrah terdaftar atau tidaknya sebagai penyelenggara ibadah umrah.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi untuk memenuhi unsur dalam pasal penipuan penyidik harus membuktikan terlebih dahulu pelaku cowok umrah tersebut.

Sekian informasi mengenai Penipuan, Tindak pidana penipuan calo umrah di Indonesia. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.