Mengaku Petugas DLHK Tarik Retribusi Pedgang, Pria Ini Dibekuk Polisi

megnaku-dlhk.jpg
(madi/ Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aparat Polsek Limapuluh meringkus pelaku pungutan liar yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Pelaku atas nama Doni ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena melakukan pungutan liar ke sejumlah pedagang di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Modus pelaku berpura-pura dari Dinas LHK Kota Pekanbaru, meminta uang retribusi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu terhadap pedagang.

Untuk meyakinkan para pedagang, pelaku mencetak karcis retribusi yang ditandatangani dan stempel oleh tersangka.

Panit I Reskrim Polsek Limapuluh, Aiptu Metri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari info masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membuat keributan karena meminta uang retribusi sampah.

“Kita dapat info ada laki-laki yang buat keributan, kita datangi yang bersangkutan mengaku namanya Doni. Pelaku memint uang kebersihan atau uang sampah dengan modal tiket, kwitansi mengatasnamakan dari Dinas LHK,” sebutnya, Rabu, 1 Desember 2021.

Aiptu Metri menambahkan, tim kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas LHK Kota Pekanbaru.

“Kita hubungi DLHK, mereka mengatakan itu ilegal karena tidak dibenarkan memungut uang sampah menggunakan karcis,” tuturnya.


Ia menyebut, dari hasil konfirmasi kepada Dinas LHK Kota Pekanbaru mereka menggunakan kartu pembayaran retribusi bukan menggunakan karcis.

“Dia mengaku petugas DLHK, karcis dan stempel dibuatnya sendiri. Pengakuan tersangka dia baru melakukan sebanyak dua kali, namun kita masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Setiap melakukan pungutan liar, pelaku meminta uang sampah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ke sejumlah pedagang.

“Tersangka meminta Rp 50 ribu ada Rp 100 ribu, pelaku ini bekerja sendiri,” sebutnya.

Sementara itu, pelaku mengatakan, setiap bulan ia mengantongi uang retribusi sebesar Rp 700 ribu.

“Setiap bulan dapat Rp 700 ribu, inisiatif sendiri buat seperti ini, lokasi pungutan di Jalan Ronggowarsito,” ungkapnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.