Hotel di Pekanbaru Tak Boleh Adakan Acara Saat Nataru

perayaan-tahun-baru.jpg
(istimewa)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Iven tahunan yang biasa dilakukan di hotel-hotel terpaksa dibatalkan. Hal ini lantaran Pemerintah Pekanbaru telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

General Manager Grand Elite Hotel Pekanbaru, Lusiyanti menegaskan pihak hotel dilarang mengadakan acara di malam pergantian tahun karena akan memicu kerumunan.

"Karena ada kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan naik menjadi level 3, jadi di malam tahun baru kami tidak boleh mengadakan acara," ujar Lusiyanti kepada Riauonline. co.id kepada Riauonline.co.id

Meski demikian, Lusiyanti menjelaskan untuk saat ini pihak hotel masih diperbolehkan mengadakan acara wedding, namun tanpa hidangan prasmanan, melainkan nasi kotak.


"Boleh tapi tetap ada batasan. Kalau untuk weeding itu masih take away. Yang pasti tetap jaga prokes. Tapi nanti kalau sudah PPKM level 3, kita belum tau aturan secara spesifiknya bagaimana. Kita masih menunggu arahan," terang Lusiyanti.

Sementara itu, menyinggung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula berada di level 4 dan terus menerus turun ke level 1, diungkapkan Lusiyanti tingkat okupansi hotel mulai meningkat, bahkan menembus angka di atas 50 persen.

Namun dengan kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan status ke level 3, tentu tak mampu meningkatkan revenue hotel di penutupan akhir tahun.

"Mudah-mudahan varian baru ini tak terlalu dahsyat seperti tahun kemarin, Jadi di tahun 2022 ini kita bisa membalikkan keadaan," tukasnya.

Lusiyanti pun berharap semoga pandemi segera usai. Pasalnya, pihak hotel mulai kewalahan untuk membayar biaya operasional hotel dan biaya-biaya kebutuhan lainnya.

"Harapan ke depan semoga pandemi ini tidak berjilid jilid terus. Cepat selesai dan kita kembali normal seperti biasa. Karena terus terang banyak kewajiban yang harus dibayarkan untuk operasional hotel, izin dan kebutuhan lainnya," tutupnya.