Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 9 Desember 2021

pajak-samsat.jpg
(Haslinda/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan hingga 9 Desember 2021.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menetapkan pemutihan denda pajak berakhir hari ini, Selasa, 9 November 2021.

Namun, Pemerintah Provinsi Riau resmi memperpanjang program pemutihan denda pajak hingga akhir tahun.

"Perpanjangan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 9 Desember 2021," tulis pesan dari kepala Bapenda Riau, H Herman, Selasa, 9 November 2021.


Adapun untuk menghindari antrian dan tumpukan wajib pajak, bisa dilakukan di tempat yang sudah ditentukan:

- Samsat Drive Thru
- Samsat Mall MPP
- Samsat Keliling dan Samsat Tanjak

Sebelumnya, Ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua menyerbu kantor Samsat Gajah Mada, Selasa, 9 November 2021 untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir hari ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui akun media sosialnya mengingatkan masyarakat tentang batas pelaksanaan program pemutihan. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 2021 berkahir 9 November lagi," tulis Bapenda Riau, Selasa, 9 November 2021.