Pungli Warga yang Urus Surat Tanah, Kades Soewardi Terjaring OTT Polres Rohul

Soewardi-Soeryaningat.jpg
(Dok Polres Rokan Hulu)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Desa di Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, terkait pengurusan surat tanah.

 

Kepala Desa bernama Soewardi Soeryaningat dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang dipungut biaya Rp 2 juta setiap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT).

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto selanjutnya memerintahkan Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan.

 

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan di Kantor Desa Rokan Timur, petugas mendapati pungutan untuk 10 bidang tanah.

 

“Tim kemudian menyelidiki ke Kantor Desa Rokan Timur, di sana kita temukan pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta, total ada Rp 20 juta,” jelasn AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis, 21 Oktober 2021.


 

Ia menambahkan, tim langsung menangkap Kades dan TU Desa Rokan Timur, karena kedapatan mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang tidak seharusnya.

 

 

“Dalam ruangan kepala desa, kita temukan barang bukti 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangai oleh kades, selain itu ada uang tunai sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, Kades dan Kaur TU dibawa menuju Mapolres Rokan Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.