Warga Jadi Korban, Jokowi Minta OJK dan Kominfo Setop Izin Pinjol

tinggal-di-kandang-tengah-hutan.jpg
([Kontributor / Julianto])

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pinjaman online semakin meresahkan masyarakat. Tidak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga di Indonesia.

 

Menanggapi hal ini, dari hasil pantauan RIAUONLINE.CO.ID di website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, dalam rapat internal bersama Jokowi, hal yang dibahas secara khusus terkait  tata kelola pinjaman online (pinjol). 

 

"Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik," katanya dari hasil pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 16 Oktober 2021.

 

 

Johnny juga mengatakan, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Jokowi memberi arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol. 

 

 

Untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri, juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

 



 “Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Johnny berujar, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  terhadap tindak pidana yang berhubungan dengan pinjol.