Seorang ASN Kedapatan Edarkan Narkoba Jenis Baru, Pembayaran Pakai Bitcoin

narkboa-jenis-baru.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis baru dengan bentuk perangko.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson Siregar mengatakan, narkotika jenis baru tersebut berjenis Bromo Dimetoksifenil 2-CB atau Lysergic acid diethylamide (LSD) yang diamankan sebanyak 58 bloter pada 5 Agustus 2021.

“Narkotika ini diamankan oleh petugas BNNP Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II sebanyak 58 bloter yang dikirm melalui jasa ekspedisi, terdeteksi oleh X-ray,” ucapnya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas terhadap pengirim paket tersebut, tim mengamankan seorang wanita inisial SS sedang mengirimkan paket berisi narkotika berbentuk perangko, pada 6 Agustus 2021.


“SS merupakan ASN di suatu instansi pemerintah, sedang mengirimkan paket berisi narkotika yang diselipkan di dalam buku sebanyak sembilan bloter di kantor pengiriman paket,” jelasnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan mengamankan sebanyak 46 bloter LSD, sehingga total sebanyak 113 bloter.

“Dari pengakuan SS, pelaku memasarkan narkotika melalui media sosial dan sudah mengirim narkotika sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia, transaksinya menggunakan bitcoin,” kata Brigjen Robinson.

Brigjen Robinson menyebut, narkotika jenis ini jarang ditemukan, penggunaannya dapat menyebabkan halusinasi dan kerusakan permanen pada otak.

“LSD jni jarang ditemukan, penggunaaan narkotika ini menyebabkan halusinasi dan kerusakan pada otak,” tutupnya.