Angkutan Sampah Mandiri Pungut Retribusi Bisa Disanksi Pidana

pengangkutan-sampah.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri mulai 1 September 2021 tidak boleh lagi mengangkut sampah dari pemukiman menuju tempat penampungan sementara atau TPS.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan, angkutan sampah mandiri tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru adalah ilegal.

"Sesuai undang-undang pengelolaan sampah, pengangkutan sampah hanya dilakukan pemerintah atau mitra kerja yang mendapat izin. Kalau tidak mengindahkan, tentu terancam pidana," tegas Firdaus, Kamis 2 September 2021.

Menurutnya, pengelola angkutan sampah mandiri juga tidak boleh mengutip retribusi sampah. Pihak yang bisa mengutip retribusi sampah hanya petugas DLHK Kota Pekanbaru.

Petugas itu dilengkapi identitas dan surat tugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Ia menegaskan, satu-satunya yang bisa mengutip retribusi hanya petugas dari DLHK. Sebab belum ada bekerjasama dengan pihak lain untuk mengutip retribusi.


"Tidak ada pelayanan pengangkutan sampah selain diangkut DLHK atau mitra DLHK," terangnya.

Firdaus menuturkan, pihak lain yang nekat mengutip retribusi sampah terancam kena pidana. Apalagi pemerintah kota sudah bekerjasama dengan aparat hukum menindak oknum yang mengutip retribusi sampah secara ilegal.

"Itu jelas pungutan liar. Banyak dari oknum mengutip retribusi melebihi besaran seharusnya. Kalau tidak ada identitas jelas itu ilegal, kalau kedapatan kita tidak secara hukum pidana," tegasnya.

Menurutnya, ada dua mitra yang menjadi operator pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Mereka yakni PT.Samhana Indah (SHI) dan PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Ia menyebut, angkutan mandiri tidak bisa jalan sendiri. Mereka harus bekerjasama dengan operator angkutan sampah yang sudah menjadi mitra pemerintah kota. "Kalau ingin bergabung, jadilah mitra operator sampah yang sudah mendapat izin dari pemerintah kota," jelasnya.

Firdaus mengatakan, dinas sudah melakukan sosialisasi sejak Agustus 2021 lalu. Selain itu, dinas sudah menggelar dialog terkait keberadaan angkutan sampah ilegal. Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan juga ikut melakukan sosialisasi.