Pak Itam, Petani Nyambi Jual Sabu Ditangkap Usai Manap "Bernyanyi"

pak-itamm.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sy alias Pak Itam (47) warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Riau ditangkap Polisi. Selain petani, dia juga nyambi jual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan Pak Itam, dilakukan setelah polisi mengungkap pengedar sabu inisial MH alias Manap (25) warga Desa Penebal Kecamatan Bengkalis, Minggu 25 Juli 2021.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan pengungkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Penebal sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

"Tersangak MH alias Manap ini, kita tangkap di rumahnya, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," katanya disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Selasa 27 Juli 2021.


Setelah itu, polisi lakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam kotak handphone, satu paket narkotika jenis sabu di atas tempat tidur tersangka.

"Saat dilakukan interogasi dari mana asal sabu tersebut tersangka MH mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka Pak Itam," terangnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan menangkap tersangka Pak Itam di kediamanya. Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian dilakukan interogasi kembali dari mana asal sabu dan mengatakan sabu tersebut dari tersangka M Roni alias Amat (DPO)," pungkasnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna pengembangan pihak penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.