Eks Petinggi BRK Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Pemprov Riau

Evarefita3.jpg
(Mediacenter.riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Evarefita mengatakan menyerahkan sepenuhnya tiga eks pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau kepada aparat penegak hukum.

 

"Kita serahkan aja kepada yang berwenang ya," kata Evarefita, singkat kepada RiauOnline, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis, 15 Juli 2021.

 

Meskipun Pemerintah Provinsi Riau, lanjut dia sebagai pemegang saham di BRK, menyerahkan kasus hukum kepada yang berwenang dan sedang dalam penyelesaian.

"Kita sebagai pemegang saham tidak komen apa-apa, itu sedang dalam penyelesaian," pungkasnya.

 


Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham urutan pertama dengan mayoritas memiliki 38,71 persen kepemilikan saham Bank Riau Kepri. 

 

Dengan lembar saham berjumlah 4.191.682, hitungan per lembar saham 100.000, jumlah nilai saham Rp 419.168.200.000.

 

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan tiga eks Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri sebagai tersangka atas dugaan kasus pidana perbankan.