Pembunuh Sadis Bocah di Ketam Putuh Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

pembunuh-bocah.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap IN (48) pelaku pembunuh bocah di bawah umur, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Korban Ris (14) kala itu ditemukan tewas mengenaskan, oleh warga di pinggir jalan menuju Desa Sungai Batang, Kamis 17 Juni 2021 silam.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu, pertama kali ditemukan petani yang ingin pergi menakik karet di semak-semak tepi jalan.

Pengungkapan pelaku sadis itu disampaiakan langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, saat pres rilis, Jumat 9 Juli 2021 di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.

"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.


AKBP Hendra menerangkan, fakta-fakta tewasnya bocah tersebut sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu lalu tak segan-segan menebas korban dengan benda tajam.

"Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar," jelas Kapolres Bengkalis.

Diakui Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, bahwa kasus yang menimpa bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.

"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," jelas Kapolres Bengkalis.

Selanjutnya, Kapolres Bengkalis Hendra menjelaskan bahwa pelaku sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan terjadi.

"Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.