Polda Riau Tetapkan AS Jadi Tersangka Pengeroyokan Sekretaris PMII Riau

Polda-Riau-Tetapkan-AS-Jadi-Tersangka-Pengeroyokan-Sekretaris-PMII-Riau.jpg
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor saat memberi keterangan pada Rabu, 5 Agustus 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi di di Jalan Bangau, Kota Pekanbaru, Minggu 5 Juli 2026 lalu.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahapan penyidikan. Penyidik memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, mengatakan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (26) yang bekerja sebagai karyawan swasta. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 27 Juli 2026.

"Untuk saat ini, kami penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Roy Noor, Rabu, 5 Agustus 2026.

Roy menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara cermat guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

"Proses penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas, profesional, dan proporsional agar seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat kami ungkap secara jelas," jelasnya.

Meski satu tersangka telah diamankan, penyidik belum menghentikan proses penyidikan. Tim Jatanras masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Menurut Roy, penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan seluruh keterangan yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

"Saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti, maupun keterangan dari para pihak agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara utuh," tambah Roy.



Ia juga meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan. Informasi lebih lanjut, kata Roy, akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan perkara.

"Informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkelanjutan sesuai dengan tahapan proses penyidikannya," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roy belum bersedia membeberkan motif pasti di balik dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa UIR tersebut. Menurutnya, penyidik sengaja menahan informasi itu demi menjaga integritas proses pembuktian.

"Terkait latar belakang maupun motif akan kami sampaikan kemudian. Kami menjaga betul agar tidak muncul narasi maupun informasi yang dapat menghambat proses pembuktian maupun proses penyidikan yang sedang kami laksanakan," tegas Roy.

Meski demikian, berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka, peristiwa itu diduga dipicu persoalan sepele saat berada di jalan.

"Kalau keterangan sementara dari tersangka, kejadian berawal karena berpapasan di jalan, hampir terjadi tabrakan, kemudian terjadi kontak verbal yang berujung pada pemukulan. Itu masih sebatas keterangan dari tersangka dan masih kami dalami," ungkapnya.

Roy memastikan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Pengembangan masih terus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti.

"Kalau dugaan pelaku lain, kami masih melakukan pengembangan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media," katanya.

Sementara itu, mengenai dugaan penggunaan senjata dalam aksi penganiayaan tersebut, penyidik juga belum dapat memastikan karena masih membutuhkan pendalaman.

"Itu juga sedang kami dalami, apakah benar ada penggunaan benda tertentu atau tidak. Di lokasi kejadian memang minim CCTV sehingga proses pembuktiannya membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Roy.

Dalam keterangannya, Roy menyebut kondisi korban saat ini telah membaik. Mahasiswa UIR yang menjadi korban pengeroyokan tersebut sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Korban sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, baik korban maupun tersangka sama-sama menerangkan bahwa aksi kekerasan dilakukan menggunakan tangan.

"Pengakuan korban menggunakan tangan, demikian juga keterangan dari pelaku," jelas Roy.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari warga sipil maupun orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk pemilik warung di sekitar tempat peristiwa berlangsung.

"Total saksi yang sudah kami periksa ada delapan orang. Mereka terdiri dari warga sipil yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut," tutup Roy.