Seharian Tak Keluar Rumah, Pemilik Warung Kopi Ditemukan Meninggal

pemilik-kedai-kopi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Yuli alias Yuli Nias (35) pemilik warung kopi di Jalan Lintas Sumatera Pekanbaru Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya.

Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dalam kondisi telentang dan mengeluarkan busa dan muntah di mulutnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar mengatakan jenazah korban ditemukan, Selasa 18 Mei 2021 pagi.

Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya yang curiga melihat korban sudah seharian tidak keluar. Warung atau rumah korban dari pagi hingga malam tidak terbuka dan lampu dalam keadaan hidup.

Tetangga yang curiga lalu mengetuk pintu warung korban dan memanggil-manggil korban namun tidak ada jawaban.


"Dari keterangan saksi yang merupakan tetangga korban menerangkan bahwa korban tinggal seorang diri di warung kopi tersebut," kata Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar, Rabu 19 Mei 2021.

Oleh tetangga korban, peristiwa itupun dilaporkan kepada Ketua RT dan tetangga lainnya serta pihak keluarga berdatangan lalu membuka kunci (grendel) pintu depan warung.

Setelah pintu warung terbuka, saksi mengecek ke dalam warung dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar mandi.

Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib mobil ambulance RSUD Mandau tiba di TKP dan team medis RSUD Mandau langsung melakukan Visum Et Revertum terhadap mayat perempuan tersebut di TKP.

"Hasil pemeriksaan team medis RSUD Mandau terhadap mayat perempuan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pada korban tersebut ditemukan gambaran pembuluh darah mekar di daerah kulit kepala sehingga korban diduga mengalami pecah di pembuluh darah kepala," jelas Kapolsek Pinggir.

Selanjutnya mayat korban diserahkan kepada perwakilan keluarga yang diterima oleh Ketua Ikatan Keluarga Nias Semunai Pinggir.

"Dan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi serta akan memakamkan jenazah korban," pungkasnya.