Pemprov Riau Boros Menggunakan Anggaran dan Tak Efisien Dalam Penggunaan

FITRA-RIAU2.jpg
(PWYP Indonesia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti borosnya anggaran Provinsi Riau namun kurang maksimal penggunaannya. 

"Hentikan Pemborosan Pemerintah Daerah juga masih menunjukkan perilaku boros, tidak efisien dalam membelanjakan uang APBD," ungkap Manajer Advokasi FITRA, Taufik, Selasa 27 April 2021

"FITRA mencatat rerata setiap tahun lebih dari 24,6% APBD digunakan untuk belanja pegawai, 13% untuk belanja operasional rutin pemerintah melalui dinas-dinas. Sementara untuk belanja langsung yang berdampak terhadap masyarakat sangat kecil.

Taufik mengatakan tahun 2021 adalah tahun dengan alokasi anggaran program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan terkecil dalam lima tahun terakhir.

Namun disaat bersamaan pemerintah provinsi Riau menganggarkan program infrastruktur yang tidak prioritas dan bukan menjadi kewenangannya. 

"Seperti Program pembangunan gedung korem yang seharusnya menjadi kewenangan pusat. Sebelumnya untuk kantor Polda Riau, Kejaksaan Riau juga dibangun dan dibebankan pada APBD Riau," ujar FITRA


Fitra Riau mencatat, untuk ketiga bangunan instansi vertikal tersebut dialokasikan anggaran mencapai Rp. 521 Milyar. 

Praktek boros anggaran juga terjadi di anggaran perjalanan dinas. Provinsi Riau setiap tahun menganggarkan anggaran perjalanan dinas rata-rata Rp.405 Miliar setiap tahun dengan Anggaran perjalanan dinas terbesar ada di DPRD Riau.

Selain itu, Pemerintah daerah juga masih cenderung boros dengan belanja rutin yang digunakan untuk penunjang pelaksanaan program. 

"Setiap tahun rerata 15% dari belanja langsung pemerintah daerah yang dikelola oleh OPD untuk belanja rutin. seperti ATK, perbaikan gedung kantor, pemeliharaan sarana pemerintah, termasuk didalamnya pakaian dinas pemerintah yang menghabiskan belanja sebesar Rp 9,2 Miliar," ungkap Taufik.

Atas hal ini, Ketua FITRA, Triono Hadi mendesak Pemerintah daerah untuk membenahi kebijakan anggaran. 

 

"Seharusnya pemerintah daerah menjalankan prinsip efektif dan efisien dalam pembiayaan program-program," tegas Triono.

Terutama penyusunan Program prioritas  yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat untuk Pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan ekonomi dan pelestarian lingkungan. 

"Program - program yang tidak jelas arahnya, apalagi yang bukan kewenangannya. Gubernur dan Bupati harus tegas untuk meniadakan,“Tutup Triono hadi.