Legislasi Minim, Bapemperda DPRD Riau Sebut Terkendala di Kemendagri

Makmun-Solihin2.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Makmun Solihin angkat bicara terkait minimnya aturan Perda disahkan DPRD Riau. Tercatat sepanjang 2020 DPRD Riau hanya mengesahkan enam Perda sementara untuk tahun 2021 belum ada sama sekali.

 

Makmun yang telah enam tahun berada di Bapemperda menyebu masalah belakangan terjadi di Kemendagri dengan kebijakan fasilitasi Perda yang baru.

 

"Problemnya terkait fasilitasi kemendagri, aturannya fasilitasi 14 hari tidak selesai dianggap bisa dilanjutkan, sekarang fasilitasi ini tidak bisa ditentukan waktunya," jelas Makmun, Kamis, 15 April 2021.

 

Bahkan ia menyebut ada Perda yang sudah lebih dari lima bulan menunggu proses fasilitasi namun urung mendapat kesempatan. Terlebih aturan ini harus disesuaikan dengan UU Ombibus Law Cipta Kerja.

 

"Ada yang sudah lima bulan menunggu fasilitasi belum juga. alasannya menunggu harmonisasi dengan UU Ciptaker," ungkap politisi PDIP ini. 

 


Sementara itu untuk tahun 2020 lalu menyebut permasalahannya karena merupakan masa Pilkada sehingga fokus bergeser. Selain itu masa pandemi juga disebut sebagai faktor utama.

 

"Tahun lalu persoalannya kan Pilkada, pertarungan itu kan jadi repot. Kemudian juga itu awal-awal pandemi juga, Kemendagri tutup dan tidak menerima konsultasi sementara tahapan-tahapan itu butuh konsultasi," paparnya.

 

Ia menyebut sudah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait hal ini. Namun demikian ia juga mengaku tak ingin terburu-buru sebab Perda tak bisa begitu saja dibatalkan jika ada permasalahan.

 

 

"Ini sudah kita sampaikan ke Kemendagri, sulit targetnya. Tapi kita paham, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Kementrian tidak bisa membatalkan perda, makanya sebelum diperdakan dibahas detail," jelasnya lagi.

 

Berbicara target ia menyebu Bapemperda mengusahakan 25 Perda yang sudah dibahas diselesaikan di tahun ini.

 

"kalau untuk target kita ingin selesaikan semua. Ada 25 termasuk yang revisi-revisi itu," tutup Makmun.