Dewan Awasi Kontrak dan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Oleh Dua Perusahaan

Sigit-Yuwono5.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengaku bakal memanggil dua perusahaan pemenang lelang PT Samhana Indah dan PT Godan Tua Jaya terkait pelaksanaan pengelolaan sampah.

Dalam waktu bersamaan, dewan juga berusaha turut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Saat pemanggilan, kami akan mempertanyakan seperti apa pengawasan kontraknya. Tempat lokasi pembuangan akhirnya, pengambilan sampahnya di mana, apakah mengambil ke TPS-TPS atau ke rumah-rumah," katanya.


Sigit meminta di dalam kontraknya, pengambilan sampah harus dari rumah ke rumah. Bukan dari TPS ke TPS.

"Kalau dari TPS ke TPS, berjamurlah seluruh jalan yang ada di Kota Pekanbaru."

"Jadi mungkin segera ada kepastian dan kejelasan meletakan sampahnya di mana dan seperti apa. Selama ini kita lihat, mereka mengambil hanya di TPS Jadi kita mau yang sekarang ini bukan megambil di TPS, tapi dari rumah ke rumah. Kalau sempat ambil ke TPS ya akhirnya sama saja tidak nampak kebersihanya. Tidak ada peningkatanya. Kita maunyakan ada peningkatan," pungkasnya.