Selisih 307 Suara, PSU Pilkada Inhu Rebut 308 Suara

hakim-mk.jpg
(Youtube/MK)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hasil Perselisihan Sengketa Pilkada Indragiri Hulu akhirnya keluar. Seperti terjadi di Pilkada Rokan Hulu, Pilkada Inhu juga akan dilakukan PSU.

Hasil Pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 2, Rezita Meilani-Junaidi akhirnya dibatalkan setelah digugat oleh paslon nomor urut 5 Rizal Zamzami-Yogi Susilo.

Dalam pembacaan keputusan, majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7121PL.02.6-Kpt/1420/KPU Kab/XI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

Namun pembatalan ini hanya dilakukan diperolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal.


Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan dilakukan Pemungutah Suara Ulang di TPS 03, Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal.

Diketahui selisih suara antara Rezita-Junaidi dan Rizal-Yogi adalah 307 pemilih sementara di TPS 03 Desa Ringin hanya terdapat 308 DPT.

Selain itu, untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penggantian terhadap seluruh anggota KPPS yang lama sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal," ujar Majelis Hakim.

Hal yang sama juga diperintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang.