Bersihkan Lahan dengan Membakar, 9 Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Pelaku-pembakar-lahan.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Polda Riau tangani sembilan kasus pembakaran hutan dan lahan dengan sembilan orang pelaku tersebar di sejumlah  kabupaten dan kota di Riau.

Sebanyak sembilan orang tersangka pembakar hutan dan lahan sudah diamankan Polda Riau dari sejumlah Polres jajaran.

“Untuk perorangan kita ada sembilan tersangka dan semaunya sudah naik tahap penyidikan,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Selasa, 16 Maret 2021.

Kombes Andri menambahkan, jumlah areal yang terbakar dari sembilan orang pelaku ini seluas 27,25 hektar, tersebar di wilayah Dumai, Meranti, Pelalawan, Indrgiri Hilir, Bengkalis, dan Kampar.

“Terbanyak di wilayah Bengkalis dengan total tiga tersangka, inisial MIS, SAN dan YUN. Para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar, kemudian adanya aktifitas menari madu dengan cara diasap, yang mereka tinggalkan kemudian lahan tersebut terbakat,” tuturnya.

Sementara itu, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi serta tujuh orang saksi ahli.


“Kita berharap di tahun 2021 jumlah tersangka perorangan dapat turun dibandingkan tahun lalu,” tutupnya.

 

Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo

Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

 

Serta Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).