24 Ribu Warga Inhu Tertipu Investasi Bodong, Manahara Harap Masyarakat Lebih Cermat

manaharaaa.jpg
(sigit)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Kasus investasi bodong bertajuk get trading berhasil diungkap oleh Kepolisian Indragiri Hulu. Diketahui korban mencapai 24.482 orang dengan total kerugian mencapai Rp21 miliar.

Menanggapi hal ini, anggota komisi DPRD Riau Dapil Indragiri Hulu-Kuansing, Manahara Napitupulu menyebut masyarakat harus lebih berhati-hati dengan investasi-investasi yang terlalu mudah bahkan cenderung tidak logis.

"Ini kan kasusnya sudah terjadi, saya harap pihak terkait bisa lebih memberi edukasi, memberi informasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak mudah tergiur dengan hal-hal yang rasanya terlalu mudah," ujar Manahara, Selasa, 16 Maret 2021.

Penipuan investasi dengan modus arisan ini disebut Manahara tidak masuk akal sebab biasanya arisan bermodalkan hubungan sosial. Ia berharap masyarakat lebih teliti terutama berkaitan dengan uang.

"Arisan itu kan biasanya kan untuk mempererat hubungan, jadi ada ikatan emosional disana. Kalau berbicara investasi, harusnya ada kecurigaan disini, apalagi ini sudah bertahun-tahun juga. Makanya saya sangat berharap supaya masyarakat bisa menangkal setiap rayuan yang sifatnya instan," katanya.


Lebih jauh Manahara menyebut masyarakat dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang sistem investasi dan keuangan.

Terkait dengan arisan, Manahara mengingatkan bahwa tidak mungkin melipatgandakan jumlah uang sebab secara sistem hanya mengumpulkan uang dan mendapatkan dalam jumlah besar sesuai urutan namun jumlahnya tetap sama.

"Lebih bagus kita meningkatkan taraf kehidupan yang rasional saja, arisan itu kan biasanya iuran secara bergantian, atau sama saja dengan menabung, yang dapat nomor pertama dia langsung dapat banyak," tutupnya.

Diketahui modus penipuan ini berbentuk investasi dimana para korban berinvestasi Rp 150 juta. Dari investasi itu, pelaku telah mencairkan tahap awal Rp 180 juta.

Setelah pencairan, pelaku menawarkan lagi investasi emas dan uang tunai dengan nilai keuntungan lebih besar. Namun setelah itu tidak ada lagi pencairan keuntungan.

Dalam penelusuran pihak kepolisian ditemukan 31 jenis investasi dan arisan lewat program bervariasi mulai dari sembako, uang, emas, hingga sepeda motor dengan nilai kerugian mencapai Rp 21 miliar.