Terbukti Langgar Etik, 3 Polisi Dijatuhi Demosi 3 Tahun atas Kekerasan pada Warga

Tiga-Oknum-Polisi-Polsek-Rupat-Utara-Terbukti-Langgar-Kode-Etik-Polri.jpg
Sidang KEPP terhadap tiga oknum anggota polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara di Polres Bengkalis, Kamis, 19 Agustus 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tiga personel Unit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketiganya dinilai melakukan tindakan kekerasan fisik serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Bengkalis yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Ruang Sidang Polres Bengkalis.

Ketiga personel yang menjalani proses sidang etik tersebut yakni Briptu Josuanda Handes Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil Saputra, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar.

Ketiganya merupakan personel yang bertugas sebagai Bintara Unit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara yang diterbitkan Sipropam Polres Bengkalis tertanggal 8 September 2026, disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan fisik, perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.

Proses penanganan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP.A/99/VII/HUK.11.1/2026/YANDUAN BIDPROPAM tertanggal 15 Juli 2026.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bidpropam Polda Riau kepada Polres Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut. Pelimpahan itu dilakukan melalui surat Nomor B/134/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 12 Agustus 2026.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Polres Bengkalis membentuk tim Komisi Sidang KKEP melalui Surat Perintah Nomor Sprin/12/VIII/HUK.11.1/2026/SIPROPAM tertanggal 12 Agustus 2026.

Sidang kemudian digelar pada 20 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, para terduga pelanggar diduga melakukan tindakan kekerasan fisik serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.

Dugaan pelanggaran tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat pemberitahuan kepada pelapor, Kasipropam Polres Bengkalis AKP Hendriyanto, menjelaskan bahwa proses perkara telah melalui tahapan persidangan kode etik.

"Melakukan proses persidangan Kode Etik Profesi Polri oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Bengkalis pada hari Kamis 20 Agustus 2026 di Ruang Sidang Polres Bengkalis," bunyi surat pemberitahuan tersebut.



Terhadap Briptu Josuanda Handes Sarusuk, sidang menghasilkan Putusan Nomor Putusan/12/VIII/2026/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, Josuanda dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi bersifat etika dan sanksi bersifat administratif.

Untuk sanksi etika, perilaku Josuanda dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara untuk sanksi administratif, ia dijatuhi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi administratif dalam penegakan disiplin dan kode etik internal Polri yang berdampak pada penurunan jabatan atau posisi personel. 

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Briptu Muhammad Aidil Saputra. Berdasarkan Putusan Nomor Putusan/13/VIII/2026/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2026, perilaku Muhammad Aidil juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun. Selain itu, Muhammad Aidil juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Dengan demikian, dua personel berpangkat Briptu tersebut sama-sama mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Sementara itu, terhadap Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar, tercantum Putusan Nomor Putusan/14/VIII/2026/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, perilaku pelanggar juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Dengan adanya tiga putusan tersebut, seluruh personel yang diproses dalam perkara ini mendapatkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilaku mereka merupakan perbuatan tercela.

Sedangkan sanksi administratif yang diberikan juga sama, yakni demosi selama tiga tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Penanganan perkara ini berawal dari laporan yang dibuat pada 15 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP.A/99/VII/HUK.11.1/2026/YANDUAN BIDPROPAM.

Setelah melalui proses penanganan, Bidpropam Polda Riau melimpahkan berkas perkara kepada Polres Bengkalis pada 12 Agustus 2026.

Dalam surat pemberitahuan kepada pelapor, Polres Bengkalis menyebut pelimpahan tersebut berkaitan dengan Berkas Perkara Nomor BP3KEPP/62/VIII/2026/Wabprof.

Selanjutnya, Polres Bengkalis membentuk tim Komisi Sidang KKEP untuk menangani perkara tersebut.

Proses persidangan akhirnya dilaksanakan pada 20 Agustus 2026. Hasil persidangan kemudian dituangkan dalam tiga putusan terpisah untuk masing-masing personel.

Perkembangan penanganan perkara tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada pelapor, Perdi Yanto, melalui surat tertanggal 8 September 2026.

Surat itu merupakan pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara pelanggaran KEPP personel Polres Bengkalis.

Dalam surat tersebut, Polres Bengkalis juga membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait proses penanganan perkara.

“Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi Personel Sipropam Polres Bengkalis,” demikian isi surat tersebut.

Pemberitahuan ini menjadi bagian dari proses transparansi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota kepolisian.

Ketiganya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan masing-masing mendapatkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.