MK Umumkan Hasil Sidang Rohil, Kuansing, Meranti, Indikasi Ditolak?

Hakim-MK-Suhartoyo2.jpg
(YouTube Mahkamah Konstitusi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebut Rokan Hilir akan menjadi daerah sengketa Pilkada pertama di Riau yang mendapat keterangan. 

 

"Terjadwal sidang MK pada tanggal 15 Februari 2021, yakni Kabupaten Rokan Hilir. Agenda sidang pembacaan putusan atau ketetapan. Sidang dilaksanakan secara Daring, pukul 13.00 WIB," jelas Nugroho. 

 

Menghadapi putusan ini, hadir anggota KPU Rokan Hilir divisi hukum, Hasbullah Rambe dan didampingi Nugroho Noto Susanto.

 

"Kami menghadiri sidang di aula lantai 2 KPU RI," ujar Nugroho. 

 

Sementara itu diketahui sebelumnya, Suyatno-Jamiluddin selaku pihak penggugat mencabut gugatannya ke MK menjelang sidang lanjutan kedua. 


 

Selain Rokan Hilir, dua Kabupaten, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti juga akan menerima ketetapan hasil sidang besok. 

 

Terjadwal sidang perselisihan hasil di MK berikutnya pada tanggal 17 Februari 2021, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Agenda sidang nya pembacaan putusan/ketetapan. Sidang dilaksanakan secara Daring, pukul 16.00 WIB.

 

Terkait kemungkinan ditolaknya  ketiga tuntutan sengketa tersebut, Nugroho menyebut masih menunggu hasil putusan MK.

 

 

"Pastinya nanti yang siang, Rokan Hilir bisa dapat updatenya, Saat ini belum ada salinan keputusan. Sedangkan Indragiri Hulu dan Rokan Hulu juga kami msh menunggu Update terkini dari MK," tutup Nugroho.