Takut Runtuh, Kendaraan yang Menyeberang di Pelabuhan Ini Maksimal 8 Ton

Indra-Putrayana2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Putrayana menyampaikan kapasitas muatan kendaraan yang akan melintas di Pelabuhan Roro Dumai - Tanjung Kapal, Rupat sudah mulai dibatasi hanya 8 ton saja. 

 

Ia menyebut beban muatan kendaraan yang melintas harus dibatasi, kalau tidak bisa saja jembatan penghubung ambruk karena melebihi kapasitas 8 ton. 

 

"Jadi, pelabuhan roro kita yang di Tanjung Kapal itu hasil penilaian/asesmen kita, ternyata kualitasnya semakin lama semakin menurun, karena sudah lama dibangun," kata Indra kepada RIAUONLINE, Selasa, 27 Januari 2021. 

 

Kata Indra, dulu memang masih bisa dilewati kendaraan perkebunan dengan muatan diatas 12 ton, tapi sekarang kita batasi. 

 


"Jadi, dulu bisa dilewati kendaraan di atas 12 ton, seperti sawit, tapi setelah saya melihat hasil asesmen, dia hanya mampu 8 ton, waktu itu saya dengan Bapak Gubernur, minta tolong untuk membuat surat edaran tidak boleh lebih dari 8 ton," ujarnya. 

 

Pihaknya mengakui, memang banyak juga masyarakat protes, terkait dengan batasan muatan hanya 8 ton saja.

 

"Gimana kami mau muat sawit, saya lebih penting keselamatan orang, kan bisa dilansir 5 ton dulu, akhirnya sekarang masyarakat paham dengan itu," ungkapnya. 

 

Menurutnya, jika melebihi kapasitas muatan 8 ton, bisa ambruk nantinya, seperti kejadian di Mengkapan, Buton. 

 

 

"Saya tidak mau kejadian seperti di Mengkapan, Buton, jembatannya runtuh. Kalau tidak, jembatan ambruk Dumai akan terisolir lagi. Karena untuk membangun satu jembatan itu butuh waktu 2-3 tahun," pungkasnya.