Pasutri Ini Tawari Anak Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

mucikari.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang gadis berusia 13 tahun inisial DA warga Jalan Dorak, Desa Banglas, Selat Panjang, menjadi korban perdagangan orang. Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif kencan Rp 500.000.

Gadis remaja putus sekolah ini dimanfaatkan sepasang suami-istri, TFA (25) dan istrinya berinisial AW (22), dalam bisnis haram yang sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir.

Terungkapnya kasus tersebut barawal saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, dimana dalam prakteknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.

"Dari laporan itu kita dalami dan kita intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, Rabu, 27 Januari 2021.


Dari hasil pemeriksaaN, tersangka mucikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (Pasutri) muda warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah turut diamankan untuk dimintai keterangan," tambah AKP Prihadi.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.