Polisi Tangkap 4 Tersangka Saat Mengamankan 29 Calon PMI Ilegal

Polisi-Tangkap-4-Tersangka-Saat-Mengamankan-29-Calon-PMI-Ilegal.jpg
Polisi gagalkan upaya pengiriman 29 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Dumai. (Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kota Dumai. Dalam pengungkapan terbaru ini, sebanyak 29 orang calon PMI nonprosedural diamankan bersama empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan kasus ini memiliki pola yang serupa dengan pengungkapan sebelumnya, yakni melalui proses perekrutan, penampungan hingga rencana pemberangkatan lewat jalur tidak resmi.

“Polres Dumai kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap praktik pengiriman PMI ilegal. Meskipun ini kasus berbeda, polanya serupa, yaitu perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan secara nonprosedural,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.

Ia menegaskan praktik tersebut sangat berbahaya karena menempatkan para korban dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi serta tanpa perlindungan hukum di negara tujuan.

“Ini merupakan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kondisi masyarakat. Setiap upaya pengiriman PMI ilegal akan kami tindak tegas,” tegasnya.



Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari. Informasi tersebut menyebut adanya kendaraan yang diduga membawa calon PMI ilegal.

Petugas kemudian melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil yang membawa sembilan orang calon PMI ilegal bersama seorang sopir.

“Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku hanya mengantar para korban ke lokasi penampungan di Batu Teritip,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan puluhan orang lainnya yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri. Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengatur dan penampung.

Secara keseluruhan, sebanyak 29 orang berhasil diamankan. Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan berkisar Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur ilegal.

Selain mengamankan para tersangka dan korban, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan serta beberapa telepon genggam.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal yang masih marak di wilayah perbatasan Riau.