Polda Riau Ungkap Kasus 94 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi

Pengedar-Narkoba2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau, Selasa, 8 Desember 2020.

 

13 tersangka yang telah menggunakan rompi tahanan dan memakai borgol ditangan digiring anggota dari mobil tahanan menuju halaman Mapolda Riau untuk Rilis kepada Media.

 

 

 


Dari pantauan Riauonline, Selasa, 8 Desember, Terlihat barang bukti berupa 94 Kilogram Narkoba jenis Sabu dan 22 Ribu butir pil ekstasi, puluhan handphone berbagai merek sudah berjejer di atas perahu boat yang terpajang di Mapolda Riau.

 

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan dari 13 dibagi pada dua tahanan.

 

"Dari 13 tersangka, 8 orang merupakan tahanan Polda Riau dan 5 orang tahanan Polsek Payung Sekaki," ucapnya kepada Wartawan, Selasa, 8 Desember 2020.

 

 

 

Hingga saat ini, para awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.