Jangan Takut Mencoblos saat Pandemi, Dijamin Aman Asal Lakukan Ini

Mencoblos.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan untuk menghindari pemilih terpapar Covid-19 saat pencoblosan. 

 

Ia memastikan agar pemilih selalu taat menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh,  dan menjaga jarak satu meter.

 

 

 

"Saya gambaran begini, nanti pada saat datang ke TPS maka pemilih yang datang itu disuruh cuci tangan dengan sabun," kata Ilham Muhammad Yasir, Rabu, 3 Desember 2020 di acara ROL Cast.

 

Ia melanjutkan ada petugas pengamanan (PAM) yang berada di luar TPS untuk mengecek pemilih memakai masker atau tidak.

 

"Petugas pengamanan (PAM) kita diluar TPS kan kami pagar, perintahkan untuk pakai masker. Lalu kalau tidak pakai masker dikasih masker," ujarnya.

 

Pihaknya juga menghimbau warga pemilih agar dapat antri dengan jarak satu meter, serta memberikan antrian sesuai jam yang tertera.


 

"Nah, pemilih ini juga kami kasih antrian, misalnya satu TPS ada 500 pemilih, maka kami akan bagi dalam gelombang. Kami tuliskan dalam pemberitahuan, itu ada jam 7, jam 8, untuk mengatur jarak, meski kadang-kadang datang jam 11 tidak apa-apa. Antisipasi untuk membuat jarak itu," tegasnya.

 

Ilham Yasir melanjutkan, setelah pemilih datang, pakai masker, nanti di cek suhunya. Kalau suhu dibawah 37.3 celcius pemilih boleh masuk ke dalam TPS.

 

"Nanti ada petugas PAM, dimana petugas ada sembilan, di dalam TPS ada tujuh petugas, satu PAM di pintu masuk dan satu PAM di pintu keluar. Begitu suhunya dibawah 37.3 maka pemilih boleh masuk ke TPS," ucapnya.

 

Menurutnya begitu pemilih suhunya melebihi 37.3 celsius, maka pemilih tidak boleh masuk. Lalu akan diarahkan ke sebelah kiri yang kami sediakan, yaitu bilik khusus.

 

"Pemilih dengan suhu dibawah 37.3 boleh masuk, Lalu dia bertemu KPPS nomor 4 dan 5, dia menyampaikan surat pemberitahuan. Pemilih yang tidak dapat surat pemberitahuan, dia datang pun terlihat dalam DPT lanjut tidak ada masalah," tuturnya.

 

Selanjutnya, setelah memberikan surat pemberitahuan, maka dia dipersilahkan menemui KPPS kalau tidak salah nomor 5, lalu mengisi daftar hadir. 

 

 

"Nah, untuk KPPS nomor 4 sudah mengecek yang bersangkutan sudah punya surat pemberitahuan pemilih, kalau tidak nanti dicek dalam DPT," pungkasnya.