Penipuan Lewat Medsos Pakai Foto Polisi, Ini Saran Kombes Sunarto

Kombes-Sunarto2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi penipuan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) yang mengatasnamakan anggota kepolisian serta memajang foto polisi serta memamerkan Kartu Anggota marak terjadi di Media Sosial.

 

Modusnya beragam, mulai dari memperjualbelikan kendaraan bermotor dan mobil hingga lanjut pada aksi pemerasan yang masih saja memakan korban dan percaya dengan hal demikian.

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan anggota kepolisian tersebut.

 


"Kami sampaikan bahwa penipuan yang sudah terjadi, pelakunya tersebut bukan polisi yang dituduh personel kami. Pelaku tersebut adalah orang lain yang tidak diketahui, dengan menggunakan foto polisi," ucap Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu, 2 Desember 2020.

 

Sunarto menambahkan, pelaku tersebut sengaja menggunakan foto polisi anggota Polda Riau untuk menipu dan mengelabui para korbannya.

 

"Dulu anggota kami pernah menggunakan akun facebook. Kemudian upload foto pribadinya yang berbaju dinas. Kemudian foto pribadinya ini diambil di wall pribadinya oleh orang tidak dikenal. Kemudian pelaku membuat facebook baru dengan foto dan identitas tersebut," tambahnya.

 

"Lalu akun bodong ini menipu banyak orang. Akun palsu yang menggunakan foto Polwan menipu dengan modus motor leasing. Akun palsu lainnya yang menggunakan foto polisi laki-laki menipu banyak wanita dengan janji dinikahi, disuruh foto bugil dan kemudian diperas uangnya dengan ancaman foto-foto bugilnya akan disebar di medsos jika uang tidak dikirimkan," pungkasnya.

 

Bagi masyarakat yang merasa telah jadi korban, pihaknya menyarankan agar segera melapor ke Polsek, Polres atau Polda terdekat dengan alamat domisili.

 

 

Tidak harus melapor ke Polda Riau karena pelakunya sendiri di luar wilayah hukum Polda Riau. 

 

Kalau melapor di fanpage facebook percuma karena sistem pelaporan masyarakat haruslah ke kantor polisi terdekat dengan alamat korban karena pengaduan via medsos belum diatur oleh Undang-undang.