Ini Aturan KPU Soal Penayangan Iklan Kampanye

aturan-kampante.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Memasuki 14 hari terakhir menjelang masa tenang, para Paslon Kepala Daerah di sembilan kabupaten/Kota se-Riau dapat memaksimalkan iklan kampanye di media massa elektronik maupun media sosial.

Komisioner KPU, Nugroho Notosusanto menjelaskan bahwa pengaturan iklan kampanye ini didasarkan pada PKPU no. 10 tahun 2020, PKPU no. 11 tahun 2020 dan PKPU no. 13 tahun 2020.

kampanye ini terbagi menjadi iklan yang dibiayai KPU dan iklan dibiayai oleh Paslon.

Iklan dibiayai oleh Paslon meliputi iklan di media massa antara lain surat kabar, televisi dan Radio. Sementara iklan dibiayai oleh Paslon meliputi iklan media sosial dan media daring.


Dalam iklan dibiayai oleh KPU, masing-masing paslon diberi jatah sama dalam satu hari Kampanye yakni 1 halaman surat kabar, 10 spot 30 detik iklan tv, dan 10 spot 60 detik iklan radio.

Sementara untuk iklan dibiayai oleh Paslon yakni iklan media sosial diatur batas maksimal yakni 5 konten per akun resmi media sosial Paslon setiap hari.

Sementara iklan di media daring atau media online dibatasi yakni satu banner iklan perhari di maksimal lima media daring.

KPU memberi syarat media yang dipilih sebagai media iklan adalaah media yang terverifikasi media pers.

Diketahui, masa penayangan iklan kampanye ini sendiri dibatasi hingga tanggal 5 Desember 2020. Setelah itu memasuki masa tenang tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye termasuk beriklan.