4 Cara Penanganan Kasus Covid-19 di Dalam Lapas

dr-Indra-Yovi3.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Jumlah narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau mencapai 553 narapidana per Sabtu, 14 November 2020. Terkait hal ini, Juri Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Riau, dr Indra Yovi sebut ada tiga cara penanganan yang sudah dikoordinasikannya dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Riau.

Cara pertama, mematuhi protokol kesehatan bagi narapidana dan semua lini yang berhubungan dengan lapas tersebut. Yovi meyebutkan, dalam beraktivitas, narapidana wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.

“Kalau menghindari kerumunan di lapas, tidak memungkinkan,” katanya.


Cara kedua dalam penanganannya, Yovi menyebutkan, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, penanganannya sama dengan orang biasa. Bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak memerlukan obat-obatan yang rumit, cuma diberi vitamin. Bagi yang bergejala ringan, selain vitamin, ada penambahan obat lainnya.

“Untuk yang bergejala sedang atau berat, dirujuk ke rumah sakit khusus menangani Covid-19. Jadi mau narapidana atau siapapun, penanganan sama,” ujarnya.

Yovi melanjutkan, untuk cara ketiga, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, gedungnya dipisah. Sedangkan cara keempat, selama kasus Covid-19 di lapas belum terkontrol dengan baik, kunjungan ditiadakan hingga waktu yang belum dapat dipastikan.

“Jadi untuk sementara sabar dulu ketemunya. Mungkin di sana nanti disediakan ruangan khusus untuk video call dengan keluarganya,” pungkasnya.