Tujuh Tersangka Pengedar dan Pembeli Sabu Diringkus Polsek Mandau

tujuh-tsk.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MANDAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tujuh orang diamankan ini merupakan bandar dan pembeli barang haram.

Dari tujuh orang pelaku, satu di antaranya merupakan wanita berstatus ibu rumah tangga.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan tim unit Reskrim Polsek Mandau pada Selasa, 3 November 2020 kemarin.

Perempuan berinisial ES warga jalan Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kecamatan Mandau, ditangkap bersama suaminya S.


Selanjutnya, CB Warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. CB diamankan petugas bersama pasangan suami istri ini dan seorang temannya berinisial BH warga desa Sebangar.

"Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan ini. Mereka di antaranya MS warga Desa Tanjung Selamat, DS warga desa Boncah Mahang dan M warga Desa Sebangar," jelas Kompol Arvin, Rabu 11 November 2020.

Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tiga paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,7 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 450.000, diduga hasil penjualan narkoba.

Dari tangan tersangka CB petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,3 gram. Selanjutnya dari tersangka MS petugas mengamankan 45 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 9 gram.

"Serta uang tunai dari tangan MS ini kita dapatkan sebanyak Rp 550.000 diduga hasil transaksi," lanjut Kapolsek.