Bawaslu Riau Proses 23 Pelanggaran Kampanye, Terbanyak Soal Netralitas ASN

rusdan-rusidi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Terhitung 20 hari masa kampanye sejak 26 September 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menemukan pelanggaran kampanye. Sejauh ini Bawaslu sudah memproses 23 pelanggaran.

Adapun 23 Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.

Di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi wilayah penyelenggara Pilkada serentak dengan pelanggaran terbanyak yakni delapan Pelanggaran, meliputi lima pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni satu dugaan pelanggaran politik uang dan dua pelanggaran netralitas ASN.


"Salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan Calon, Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan," ujar Rusidi Rusdan.

Di Kabupaten Siak dua Pelanggaran yaitu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran netralitas ASN. Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya.

Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. 
Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua pelanggaran netralitas ASN. sementara Rohil tercatat terdapat satu pelanggaran berupa pelanggaran netralitas ASN.

Sementara itu Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu belum tercatat melakukan pelanggaran administrasi di masa kampanye ini.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon " tegas Rusidi.