KPU Mulai Rekrut KPPS Pilkada, Ini syaratnya

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

Laporan: Sigit Eka Yunanda

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mulai melakukan proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebut proses rekrutmen telah dibuka di awal Oktober kemarin. Dalam ketentuan perekrutan, terdapat sejumlah syarat yang diperketat untuk menyesuaikan dengan kondisi pemilihan akan berlangsung di tengah wabah Covid-19.

"Berusia 20 hingga 50 tahun, tidak sedang hamil, tidak ada ikatan keluarga dengan penyelenggara lain seperti pengawas Tempat Pemungutan Suara, Linmas dan KPPS lain," ujar Nugi memaparkan persyaratan mendasar calon.


Selain itu, calon petugas KPPS juga harus dinyatakan sehat terutama terhindar dari Covid- 19

"Calon anggota KPPS harus dinyatakan sehat dan paham protokol kesehatan. Ia harus bersedia melakukan rapid test jika dinyatakan lulus. Kalau reaktif maka wajib diganti dan tidak diperkenankan menjadi petugas Pilkada," katanya.

Guna meminimalisir terkurasnya fisik, Nugi menjelaskan petugas KPPS akan menggunakan teknologi e-Rekap.

"Pilkada terjadi di masa pandemi, maka setidaknya para KPPS harus mengerti perihal aplikasi, sebab nantinya akan ada e-Rekap. Pada setiap TPS akan ada tujuh petugas KPPS ditambah dua petugas keamanan," ujarnya.

Ia menegaskan, petugas KPPS harus netral dan independen. Ia tidak membenarkan ada petugas KPPS yang juga menjadi relawan atau tim pendukung paslon.

"Seandainya mendukung paslon, terlibat kampanye, atau mendata dukungan warga maka tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota KPPS" tegas Nugie.