Pemprov Riau Akan Beri Sanksi Kepsek Nekat Adakan Belajar Tatap Muka

gubsya.jpg
(wayan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang nekat melakukan belajar mengajar tatap muka di sekolah. Khususnya sekolah yang berada di zona merah dan orange.

"Sanksinya pasti ada, nanti kita tegur kalau ada sekolah yang nekat bejalar tatap muka di kelas. Kita akan telusuri sekolah mana yang sudah buka dan belajar di sekolah," kata Syamsuar, Rabu 2 September 2020.

Syamsuar kembali mengingatkan agar Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten kota di Riau tidak membuka belajar tatap muka di sekolah. Instruksi ini disampaikan oleh Gubri Syamsuar menyusul terjadinya ledakan kasus positif Covid-19 selama beberapa hari ini.

"Aturannya kan jelas, untuk sekolah yang berada di daerah zona merah dan orange Covid-19 belum boleh melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah. Sejauh ini yang diakomodir oleh Kemendikbud itu hanya untuk sekolah di zona kuning dan hijau. Itupun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Gubri.


Di Provinsi Riau sejumlah daerah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Sehingga daerah yang sebelumnya masuk zona kuning, kini sudah berubah menjadi zona orange.

Di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Kuansing, Pelalawan dan Kota Dumai. Sedangkan untuk daerah yang masuh zoa kuning Covid-19 yaitu Kabupaten Rohul, Bengkalis, Inhu, Inhil, Kepulauan Meranti, Rohil.

Gubernur Riau Syamsuar menegaskan sesuai aturan untuk wilayah zona orange belum boleh melaksanakan proses belajar secara tatap muka.

"Kalau menurut saya, kalau ditanya saya belum setuju belajar tatap muka dilaksanakan di daerah zona orange. Berarti kan belum ada izin kami," katanya. (*)