Pedagang Sebut Satpol PP Gelar Penertiban Hanya Modus Untuk Minta Durian

razia-pedagang.jpg
(defri)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, Sabtu, 29 Agustus 2020 malam.

Satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.

Namun, sembari menertibkan para pedagang, puluhan Satpol PP pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.


"Mudusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.

"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.

Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.