Denda Pajak Kendaraan Kembali Dihapus

pajak-kendaraan.jpg
(LAzone.id)

Laporan: LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Denda Pajak kendaraan kembali dihapus. Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut mulai diberlakukan terhitung mulai tanggap 1-30 September 2020. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman Jumat (28/8/2020) siang.

Dikatakannya penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut 100 persen. Sehingga penunggak pajak bisa membayar pajak terhutang saja.


"Kamudian penghapusan denda tidak dibatasi tahunnya. Kalau kendaraannya masih ada, meski menunggak 20 tahun pun tetap diterima. Proses pembayarannya masih sama seperti biasanya," ungkap Herman.

Selain denda keterlambatan membayar pajak, Bapenda Riau juga memberi potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Jika sebelumnya biaya balik nama dikenakan satu persen dari nilai jual. Kali ini dari nilai satu persen tersebut akan diberikan potongan sebesar 50 persen.

"Ini tentunya menjadi kesempatan bagi masyarakat. Terutama yang beli kendaraan second untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon sebesar 50 persen," tambahnya.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan potongan bea balik nama tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat agar menunaikan Kewajibannya membayar pajak. Apalagi pendapatan masyarakat sempat menurun selama pandemi covid-19.