Pemko Pekanbaru Tegaskan Sanksi Denda Mengingatkan Warga Melindungi Diri, Bukan Untuk PAD

psbb-firudasu.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penerapan sanksi denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta, serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020, semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada melindungi diri dari Corona Virus Disease (Covid-19).

Ini disampaikan Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT kepada media, Rabu (6/8). Firdaus juga menegaskan, sanksi denda bukan juga untuk mencari anggaran.

"Sekali lagi, sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan, bukan untuk membuat masyarakat kita menjadi susah. Bukan juga Pemko mendenda mencari duit PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak. Itu untuk mengingatkan kita semua agar selalu waspada melindungi diri," ujar Firdaus menegaskan. Sebagaimana dilansir dari laman pekanbaru.go.id.


"Aturan Perwako itu mengingatkan kepada masyarakat kita, kita sedang dalam masa Covid, kita harus bersama-sama melindungi diri kita dan keluarga kita yang kita sayangi, serta orang di sekeliling kita. Masker, cuci tangan," ucap orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini.

Lewat media, Firdaus menyampaikan, terkait sosialisasi, melalui pemberitaan media online ataupun portal milik Pemko Pekanbaru sudah bagian dari sosialisasi.

Walau demikian disampaikan Firdaus, tim akan melaksanakan uji petik di lapangan. "Rapat Forkompimda minggu lalu, kita sudah merencanakan untuk tim khusus TNI Polri dan Satpol PP dalam tim gugus tugas akan melaksanakan uji petik dilapangan kepada masyarakat kita," terang Walikota.