Korupsi Pengadaan Laptop, Penyidik sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Disdik Riau

Kejati-Riau4.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyita dua kontainer plastik berisi puluhan dokumen usai empat jam menggeledah Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Selasa, 21 Juli 2020.

Penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 12.00 dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018.

Ruang Bidang Pembinaan SMA dan ruang Kasubag Perencanaan menjadi sasaran penyidik dalam kegiatan yang turut mendapat pengawalan Brigade Mobil Polda Riau bersenjata lengkap tersebut.

Tim Pidsus Kejati mengangkat dua kontainer plastik menuju ruang Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram. Tak lama berkoodinasi, tim langsung membawa barang sitaan ke Kantor Kejati.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal mengatakan, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Senin (20/7) kemarin. Kedua tersangka itu adalah Tersangka Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil.

"Tersangka HT dan RD. Dari keterangan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua kontainer plastik yang kita bawa," ujar Iqbal, didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia.


Iqbal menyebutkan ada 26 item barang yang diambil dari Disdik, baik dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan e- purchasing atau e-katalog. "Item itu didapat dari ruang Bidang SMA dan Kasubag Perencanaan," kata Iqbal.

Ketika penggeledahan, tim tidak menemukan kendala. "Alhamdulilkah tidak ada kendala. Bapak-bapak dan ibu-ibu dari Disdik koperatif dan mereka mendukung dilakukan penggeledahan," ucap Iqbal.

Dari dokumen yang disita, Pidsus Kejati akan mempelajarinya. Tim penyidik akan melakukan pengembangan. "Begitu ada perkembangan, pasti kami informasikan," ucap Iqbal.

Jika masih ada bukti-bukti yang kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan akan dilakukan penggeledahan lagi. "Bila ada kurang, pasti geledah lagi," tambah Iqbal.

Sebelumnya, Kejati menetapkan menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka.

Hafes adalah Kabid Pembinaan selaku PPK proyek sedangkan Rahmad Dhanil Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.