Kena Rasionalisasi, Ganti Rugi Lahan Pasar Sentajo Raya Batal

Diskoperindag-Kuansing.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kegiatan pengadaan ganti rugi lahan pembangunan pasar di Kecamatan Sentajo Raya dapat dipastikan batal dilaksanakan tahun ini. Anggaran untuk ganti rugi lahan tersebut terkena dampak rasionalisasi akibat Covid-19.

"Ya, batal dilaksanakan tahun ini karena dirasionalisasi," ujar Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kuansing, Muhammad Pasri, Minggu lalu.

Dimana Pemkab Kuansing tahun ini telah menganggarkan sebesar Rp 2,1 Miliar untuk pengadaan ganti rugi lahan pasar di Kecamatan Sentajo Raya.

"Tahun ini hanya ada dua kegiatan pengadaan ganti rugi lahan, pertama lahan untuk pasar Sentajo Raya dan kedua lahan SMP Negeri 1 Teluk Kuantan," ujar M Pasri.


Untuk lahan pasar Kecamatan Sentajo Raya dipastikan batal dilaksanakan tahun ini. "Mungkin hanya satu kegiatan yang bisa, yakni ganti rugi lahan untuk SMP N 1 Teluk Kuantan," katanya.

Sebenarnya, kata M Pasri, untuk pengadaan ganti rugi lahan SMP N 1 Teluk Kuantan merupakan kegiatan lanjutan karena 2011 juga pernah direncanakan akan diganti rugi. "Tapi tidak jadi, maka tahun ini dianggarkan," katanya.

Untuk ganti rugi lahan SMP N 1 Teluk Kuantan ini dianggarkan sebesar Rp 300 juta. "Kalau kena rasionalisasi masih bisa kita laksanakan," katanya.

Sementara untuk 2021, disampaikan M Pasri, belum ada usulan OPD masuk mengajukan ganti rugi lahan. "2021 belum ada kita terima usulan dari OPD, sebenarnya OPD bisa saja langsung, tapi untuk penganggarannya tetap melibatkan kita," katanya.