Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalami Dugaan Rasuah RS Madani Pekanbaru

Yuriza-Antoni.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah mengusut dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru senilai Rp 80 miliar.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni di Pekanbaru, Jumat tidak membantah bahwa jajarannya menangani perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Intelijen Kejaksaan tersebut. Meski tengah mengusut perkara itu, pihaknya belum menjadwalkan untuk mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

 

"Belum (ada melakukan proses klarifikasi)," kata dia, Jumat 10 Juli 2020.

 

Proses klarifikasi itu, sebut dia, belum dilakukan, baik terhadap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan itu, maupun terhadap pihak rekanan.

 

"Rencananya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dulu," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.


 

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, proyek itu dikerjakan tahun 2016 dan 2017.

 

Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

 

Masih dalam laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.

 

Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.