Dewan Minta Pemda Siapkan Sanksi Tegas Untuk ASN Pembolos

Ilustrasi-Arus-Mudik.jpg
(OKEZONE.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau membidangi kepegawaian dan pemerintahan menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masuk kerja tepat waktu dan tidak ada alasan untuk menambah waktu libur.

Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris Komisi I T Rusli Ahmad, menurutnya pemerintah sudah memberikan kesempatan libur lebih lama yakni 10 hari dan lebih lama daripada biasanya.

"Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, jangan ada yang terlambat masuk, penuhi tanggung jawabnya kepada rakyat, PNS ini kan digaji oleh rakyat," ungkap Politisi PDIP ini, Senin, 18 Juni 2018.

Menanggapi kemacetan yang akan menjadi alasan keterlambatan masuk kerja, jelas Rusli, harus bisa diantisipasi oleh seluruh ASN yang saat ini masih berada di kampung halamannya.

"Jangan tunggu pula tanggal 20, nanti macet kalau bergerak tanggal 20 semua. Mulailah bergerak dari sekarang,"tambah Ketua PWNU Riau ini.


"Kalau di Pekanbaru kan banyak juga yang akan dikunjungi, Apalagi yang punya jabatan, pasti banyak bawahannya yang ingin bersilaturahmi," tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Rusli mengingatkan para ASN agar tidak bolos karena mereka diberi amanah oleh masyarakat sehingga amanah tersebut tidak boleh di sia-siakan.

"Masuk pegawai negeri ini tidak mudah, jangan sia-siakan amanah ini, banyak yang ingin jadi PNS, saya rasa mereka sudah paham lah, apalagi setelah ramadhan ini kan harusnya tingkat kesadaran atas hak dan kewajiban itu meningkat," ulasnya.

Kepada pemerintah, ia menekankan agar menerapkan sanksi tegas kepada seluruh ASN yang bolos kerja di hari pertama, apapun alasannya.

"Tidak ada alasan ASN tidak masuk, daerah lain ada penegasan, baik provinsi maupun kabupaten kota, saya apresiasi kalau seperti itu, harus ada sanksi untuk mereka, kalau perlu kita (dewan) akan sIdak nanti," katanya.

Apabila ada ASN yang berhalangan hadir dan tidak masuk pada hari pertama kerja dikarenakan sakit, Rusli meminta agar bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Kalau sakit ya tidak mungkin memaksa, tapi harus betul-betul sakit dan dibuktikan dengan surat dari dokter," tutupnya.