Tuntut Tunggakan Gaji, Dosen di STIES Bengkalis Malah di PHK

Sties.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Salah seorang Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Bengkalis diberhentikan sebagai Dosen tetap alias putus hubungan kerja (PHK) oleh pihak kampus karena menuntut dan memperjuangkan gaji.

Edi Arianto, SH, M.H, mengajar prodi hukum ekonomi syariah sudah mengabdikan diri sejak tahun 2017 silam. Namun harus menerima pahitnya kebijakan kampus yang dinilai sepihak.

Edi Arianto, juga menjabat Sekretaris Prodi HES inipun di PHK usai memprotes dan mempertanyakan gajinya yang belum dibayar pihak kampus.

"Kita para dosen, sama seperti Pak Bowo hanya memperjuangkan hak kami yang belum dibayar oleh pihak kampus," kata Edi Arianto, SH, M.H, kepada RIAUONLINE CO.ID, Rabu 8 Juli 2020.

Surat PHK dirinya, diakui Edi sapaan akrab dosen yang dikenal low profile ini diterimanya usai melakukan mediasi perihal pembayaran gaji dosen bersama Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bengkalis dengan pihak kampus.

"Saya menilai surat pemberhentian saya sebagai dosen sangat janggal karena surat dikeluarkan, Rabu, 22 Juni 2020 silam, sedangkan mediasi kita lakukan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan pihak kampus awal Juli 2020 kemarin. Surat itu saya terima usai mediasi tersebut," ujar Edi.


Pun demikian, Edi dengan tegas menerima surat PHK. Namum, sebagai haknya, akan terus memperjuangkan dan menuntut pihak kampus agar melakukan pembayaran.

"Apa yang disampaikan Pak Bowo tentang gaji belum di bayar STIES Bengkalis benar adanya dan itulah yang kami alami selama ini. Kalau kita mau terbuka, hampir 80 persen gaji dosen di sana tidak dibayar sepenuhnya," ujar Edi semberi mengatakan, pengajar lainya enggan berkomentar karna takut di PHK pihak kampus.

Edi merasa janggal dengan memperjuangkan hak gaji yang berujung pemecatan sepihak dirinya. Dia menilai, pihak kampus tidah ada etikad untuk membayar sehingga dilakukan pemecatan.

"Saya dan pak bowo, juga dosen lainya tetap akan membawa permasalan ini ke ranah hukum jika tidak ada etikad baik dari STIES Bengkalis tersebut," geramnya.

Terpisah, Ketua STIES Bengkalis, Khodijah Ishak dikompirmasi RIAUONLINE.CO.ID enggan berkomentar dan pesan whatsApp juga tidak dibalas.

Sementara, Ketua II, STIES Bengkalis, Muhammad Fadhil memgaku sedang berada di Pekanbaru."Maaf bang, lagi rapat. Nanti saya hubungi lagi," singkat Muhammad Fadhil diujung teleponnya.

Seperti diberitakan, permasalah berlarut tanpa ada titik terang sehingga para dosen yang menuntut hak gaji mereka akan melaporkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Hal itu, disampaikan oleh Anshor Wibowo S.SE.M.M, Dosen juga menjabat Wakil III STIES Bengkalis. Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan namun tidak ada etikad baik pihak yayasan untuk menyelesaikan permasalahan gaji para dosen.

Bowo sapaan akrab Anshor Wibowo kepada RIAUONLINE.CO.ID menjelaskan permasalahan yang dipersoalkan adalah permasalah hak gaji yang belum dibayarkan.

"Perhitungan kurang bayar gaji tersebut dari tahun 2018 sampai 2019 sudah saya lampirkan dalam blueprint berkas tuntutan sebagi aduan melalui kuasa hukum. Karena tidak ada etikad baiknya, maka kita akan menempuh jalur hukum," kata Bowo

Bowo menjelaskan, sudah ada gelagat mencurigakan dari pihak yayasan saat dirinya menerima gaji pertama, bulan Febuari 2018 sebesar Rp. 3.400.000. Melalui bendahara, sejumlah uang tersebut diterima tunai.

"Sebelum diberikan gaji, Saya dan dua rekan dosen lainya dipanggil oleh wakil II bidang keuangan, Tomi dengan perihal membicarakan agar kami bertiga tidak menceritakan jika hanya kami bertiga dibayar penuh. Dan saat itu, kami tidak menerima slip gaji tentang rincian apa saja yang kami dapatkan," beber Bowo.