Jangan Datang ke Kuansing Kalau Tidak Punya Surat Sehat dan Masker

Poswas-Kasang.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Penjagaan di tiga pintu masuk Kabupaten Kuansing tetap diperketat. Setiap arus masuk orang menuju Kabupaten Kuansing selain wajib menggunakan masker juga wajib mengantongi surat keterangan sehat.

Hingga kini, tiga pos pengawasan (poswas) di tiga pintu masuk Kabupaten Kuansing masih beroperasi di antaranya di Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir dan Cerenti.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing, Asmari mengatakan, tiga poswas tetap beroperasi sampai 2 Juli mendatang sampai diperpanjang kembali oleh Gugus Tugas.

"Kemarin sampai 14 Juni, dan diperpanjang 18 hari baru akan berakhir 2 Juli mendatang," kata Asmari, Senin, 29 Juni 2020.

Asmari mengatakan, untuk pengawasan di tiga poswas sendiri setiap orang masuk menuju Kuansing selain wajib memakai masker juga wajib mengantongi surat keterangan sehat.

"Kalau tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat dan tidak pakai masker kita suruh putar balik ke daerah asal," tegas Asmari.

Ini berlaku, katanya, kepada setiap pedagang yang datang berjualan ke Kabupaten Kuansing. Mereka ini wajib mengantongi suket sehat dari daerahnya. "Kalau kendraan umum itu kita periksa sampai KTP, tergantung perjalanan. Dan juga kita cek surat keterangan sehat mereka," katanya.

Pihaknya tetap memperketat penjagaan di tiga poswas daerah perbatasan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Apakah akan diperpanjang kita akan konfirmasi pak Bupati dulu selaku Ketua Tim Gugus Tugas," pungkasnya.