Mengaku Sayang, Bapak Tega Setubuhi Anak Sejak SMP hingga Lulus SMA

Pencabulan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE PELALAWAN - Seorang Pria berinisial AD (40) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ditangkap Polis. AD tega menyetubuhi anak tirinya, RK sejak tahun 2015, dengan alasan menyanyanginya. Kondisi sang istri yang stroke juga menjadi alasannya melakukan hal itu.

RK mengaku kejadian yang menimpanya sejak ia masih  kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini RK telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) sejak 6 bulan lalu.

Kejadian yang telah berulang-ulang kali dilakukan AD terhadap anak tirinya tersebut, terkuak setelah korban bersama kakak SR, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bunut.

Kepada Polisi, korban RK mengaku sudah tidak tahan lagi dengan sikap keji ayah tirinya tersebut, namun dirinya tidak bisa menceritakan perbuatan AD, selama ini, di karenakan AD, selama melakukan aksi bejadnya selalu mengancam akan membunuh korban dan akan menyakiti ibu kandung korban.

Diceritakannya, kejadian bermula, saat itu korban masih berumur 13 tahun pada tahun 2015, yang sudah tak diingat korban hari hari dan bulannya, namun kejadian pastinya sekitar pukul 22:00 Wib. Malam itu tanpa disadari, saat korban tidur, ayah tirinya sudah berada didalam kamar korban. Setelah korban tersentak melihat ada kejadian yang aneh, korban terkejut saat terbangun, ternyata ayah tiri korban sudah berada di sampingnya. 

Entah apa setan yang merasuki AD waktu itu, AD langsung membekap mulut korban dan menindih gadis yang masih belia itu. Karena kekurangan tenaga, korban terpaksa pasrah akan kejadian memilukan tersebut.


Namun, dengan kejadian tersebut terus terulang hingga Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wib lalu, korban didampingi kakaknya sudah tidak tahan dan meminta Polisi mengusut tuntas kejadian itu.

Berdasarkan laporan pada Senin, 15 Juni 2020 tersebut, Kapolsek Bunut AKP Rokhani, MH, bersama anggota bergerak cepat. Alhasil, pada pukul 23.00 WIB malam itu, pelaku AD berhasil diamankan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Haryanto, SH, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah tirinya tersebut.

"Setelah dilakukan berbagai upaya, pelaku AD di sebuah lokasi di Bandar Pertalangan," ungkapnya, Selasa 16 Juni 2020.

Setelah berhasil diamankan beberapa jam dilaporkan itu, pelaku AD mengakui semua perbuatannya, dari awal hingga akhir aksinya itu.

"Hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku merasa tidak puas dengan istrinya (ibu kandung korban). karena istrinya sudah setahun belakang mengalami stroke," tambah Kapolres AKBP Indra.

Saat ini, kata Kapolres Pelalawan, pelaku AD sudah diamankan di Polsek Bunut guna pengusutan hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku akan di jerat Pasal 81 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak," tandasnya, kepada RiauOnline.co.id