Annas Maamun Didakwa Beri Suap Rp 1 M Kepada Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014

Sidang-Annas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya pada Sidang Perdana Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2022.

Sidang dugaan korupsi Annas Maamun atau yang lebih dikenal dengan Atuk Annas digelar di Ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru dengan hakim sidang, Dahlan.

Atuk Annas tidak bisa hadir secara langsung di PN Pekanbaru, Ia hanya mengikuti jalannya persidangan lewat virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

"Dalam hal ini, Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Maamun telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah-red) dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau," ujar JPU dalam Dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana, Rabu, 25 Mei 2022.


Selain itu, JPU juga menduga janji uang miliaran rupiah itu diterima Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya periode 2009 - 2014, yakni Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gempita dan Solihin Dahlan, diduga juga ikut terlibat.

 

 

Sebelumnya diketahui, pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan.

KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.

Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamundijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.